Thursday, 5 September 2024

Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI

Program umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 – 2025 telah dibuat, dibahas, dan diputuskan bersama dalam forum MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 tentunya menjadi pedoman umum yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan serta dijabarkan dalam bentuk program umum tahunan bagi semua jajaran struktural kepemimpinan, baik dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, hingga Pimpinan Unit Kerja di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan secara nyata terkait fungsi dan kewajiban dalam melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta memberikan manfaat bagi lembaga, anggota, dan keluarganya melalui kerja advokasi yang sistematis dan terorganisir dengan baik.

Salah satu tugas Bidang Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi (LITBANG & IT) PP FSP RTMM-SPSI sesuai Program Umum MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, secara detail menyesuaikan tata kerja yang ada, adalah melakukan penelitian dan pengembangan target, capaian, dan rekomendasi secara periodik agar organisasi dapat tumbuh dan berkembang, serta mengembangkan sistem informasi (komunikasi, advokasi, publikasi, pendataan) yang berbasis teknologi informasi, secara langsung juga dibantu oleh Lembaga Media Komunikasi Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI dalam memaksimalkan penggunaan media komunikasi untuk menunjang pencapaian tujuan organisasi, mengelola akun-akun media sosial PP FSP RTMM-SPSI sebagai sarana komunikasi antar perangkat FSP RTMM-SPSI/SP RTMM maupun anggota, serta menjadi bagian kehumasan melalui kerjasama dengan media konvensional maupun digital. Untuk itu, diperlukan upaya- upaya kreatif dan persuasif dalam pelaksanaan misi tersebut.

Bidang Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi berkolaborasi dengan Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi Pimpinan Pusat FSP RTMM- SPSI harus mampu mewujudkan kemudahan dan kecepatan dalam mengkomunikasikan kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja kepada anggota, melalui media tradisional, media konvensional, dan media digital. Komunikasi yang menggunakan media digital atau teknologi internet dapat menjangkau langsung dan cepat kepada semua pihak.

Di era saat ini, populasi pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan Program Bidang Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi (Litbang & IT) PP FSP RTMM-SPSI yang memperkenalkan penggunaan digitalisasi Informasi untuk kemajuan Organisasi. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI harus mampu menjadi contoh atau role model bagi seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dalam menjaga amanat dan konsisten terhadap menjalankan Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, terutama terkait kritikal poin-kritikal poin yang ada secara terus menerus dalam berbagai program kegiatan yang dijalankan dan selalu diupayakan dievaluasi di berbagai forum, minimal setahun sekali dalam forum Rapat Pimpinan atau Rapat Kerja organisasi.

Komunikasi digital yang paling banyak dikunjungi pengguna internet di Indonesia adalah situs-situs media sosial, seperti facebook, Instagram, dan youtube, juga website. Pengguna internet di Indonesia sebagian besar menggunakan media sosial dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang menggunakan internet. Penggunaan media sosial telah membentuk dan mendukung cara baru dalam berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi. Media sosial menawarkan cara yang lebih cepat dan tepat untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi melalui daring (dalam jaringan/online). Dengan melihat efektivitas media sosial dalam membangun komunikasi dan interaksi dengan masyarakat, Bidang LITBANG & IT PP FSP RTMM-SPSI berkolaborasi dengan LMKI PP FSP RTMM-SPSI harus mampu memanfaatkan web dan media sosial untuk meraih perhatian dan dukungan khalayak luas serta tidak lagi semata- mata bertahan dengan cara-cara komunikasi yang konvensional. Pemanfaat dan pengembangan web dan media sosial tersebut, untuk langkah awal diprioritaskan pada pemanfataan: website, media sosial (youtube, Instagram, facebook), e-form, dan virtual meeting.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumberdaya manusia yang bertanggung jawab, berbasis pada kinerja (performance base) melalui standar dan sistem tata kelola yang baik, Bidang Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI mengimplementasikannya dalam bentuk program pokok/prioritas bidang yang terencana dan terarah sesuai dengan kesepakatan dan keputusan          rapat           pleno,           berikut           dapat           kami           laporkan:

Keterangan :

  1. Koordinasi bidang

Adalah terdiri atas: koordinasi terbatas internal pengurus Bidang Litbang & IT, koordinasi terbatas antar bidang dan/atau dengan lembaga Pimpinan Pusat, rapat pleno PP FSP RTMM-SPSI, dan pembuatan dan upload konten/materi/SOP/e-form/dll.

  • Kegiatan prioritas bidang

Adalah terdiri atas: realisasi kegiatan pokok/prioritas Bidang Litbang & IT, seperti pembaharuan system pendataan organisasi (digitalisasi), pengadaan dan/atau pengaktifan website organisasi, serta sosialisasinya.

  • Audiensi resmi organisasi

Adalah tugas audiensi yang diberikan organisasi kepada pengurus, salah satunya Pengurus Bidang Litbang & IT, dengan pihak-pihak terkait, yaitu pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif, khususnya upaya advokasi yang dibingkai secara digital (advokasi digital).

  • Menghadiri undangan

Adalah tugas yang yang diberikan organisasi kepada pengurus, salah satunya Pengurus Bidang Litbang & IT di acara/kegiatan di internal organisasi dan eksternal organisasi, bersama-sama dengan bidang kerja lain, tetapi Bidang Litbang & IT diberi tugas khusus dalam sosialisasi kegiatan pokok/prioritas bidang dan supporting dalam menginformasikan dan mengadvokasi secara digital.

Rincian secara lengkap kegiatan-kegiatan Bidang Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI selama periode Desember 2020 – Desember 2021 di atas dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pembuatan Standard Operational Prosedure (SOP) dalam meng-upload konten website dan media sosial PP FSP RTMM-SPSI.

Dalam rangka memperjelas fungsi, tujuan, kewenangan, dan me-release sebuah konten di website dan media sosial PP FSP RTMM-SPSI, Bidang Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi menginisiasi pembuatan draf Standard Operational Prosedure (SOP), yang kemudian didiskusikan dengan Wakil Ketua Umum selaku Pengarah Para Ketua Bidang Kerja PP FSP RTMM-SPSI, dari hasil diskusi tersebut diajukan ke Ketua Umum untuk dikoreksi akhir, disetujui, dan disahkan, yang selanjutnya menjadi SOP baku dalam meng-upload konten website dan media sosial SP RTMM – PP FSP RTMM-SPSI.

Namun yang perlu diperhatikan adalah kemudahan dalam membuat akun webisite dan media sosial membuat siapa saja dapat membuat akun-akun yang mengatasnamakan organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang sebenarnya bukan akun resmi Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, melainkan akun tingkat struktural organisasi lainnya atau akun personal pribadi masing-masing orang. Apabila penggunaan media sosial yang mengatasnamakan organisasi tidak disertai aturan dan pengendalian yang tegas dan mengikat serta pengelolaan yang profesional, dapat mengakibatkan ketidakjelasan pesan dan kebingungan khalayak sehingga berdampak negatif bagi organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Sebaliknya, apabila penggunaan media sosial diawali dengan pengertian dan pemahaman yang lengkap, pengaturan yang tepat, serta pengelolaan yang baik akan diperoleh manfaat dari penggunaan media sosial di organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di setiap tingkatan struktural organisasi.

Untuk menunjang hal-hal tersebut di atas, perlu disusun mekanisme dan prosedur sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan website dan media sosial organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI sebagai acuan dalam menjalankan mekanisme dan prosedur pengelolaan website dan media sosial serta menjadi acuan bagi pembuatan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengelolaan media sosial di organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh tingkatan jajaran kepemimpinan. Maksud dan tujuan disusunnya standard operational prosedure (SOP) pengelolaan web dan media sosial adalah sebagai berikut:

a. maksud disusunnya standard operational prosedure (SOP) pengelolaan dan upload website dan media sosial organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan website dan media sosial organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI semua tingkatan; dan

b. tujuan disusunnya standard operational prosedure (SOP) pengelolaan dan upload konten website dan media sosial organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif, serta saling menguntungkan antara organisasi, anggota, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sasaran disusunnya standard operational prosedure (SOP) pengelolaan dan upload konten website dan media sosial SP RTMM – FSP RTMM-SPSI antara lain:

a. tercapainya kesamaan pemahaman pemanfaatan dan pengelolaan website dan media sosial sebagai salah satu piranti hubungan masyarakat di organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI;

b. terselenggaranya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara organisasi dan anggota;

c. Terwujudnya keterpaduan pemanfataan dan pengelolaan web dan media sosial sebagai media komunikasi digital secara optimal, efektif, dan efisien;

d. terwujudnya pengembangan sistem informasi (komunikasi, advokasi, publikasi, dan pendataan) dalam upaya pemberdayaan pengurus dan pengembangan serta pembaharuan sistem organisasi di semua tingkatan FSP RTMM-SPSI melalui pemanfataan teknologi informasi; dan

e. terciptanya web dan media sosial yang profesional, independen, berintegritas, serta menghasilkan reputasi organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang semakin baik.

Asas standard operational prosedure (SOP) pengelolaan dan upload konten web dan media sosial organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI meliputi:

a. faktual, yaitu informasi yang disampaikan melalui media sosial berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum;

b. disampaikan melalui web dan media sosial organisasi SP RTMM – FSP RTMM- SPSI sehingga dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dalam menyampaikan pesan secara benar, jujur, dan apa adanya;

c. keikutsertaan (participation) dan keterlibatan (engagement), yakni penyampaian informasi melalui media sosial yang diarahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan khalayak dengan cara memberikan komentar, tanggapan, dan masukan kepada organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI;

d. interaktif, yakni komunikasi organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang dilakukan melalui media sosial bersifat dua arah;

e. harmonis, yaitu komunikasi organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI melalui media sosial yang diarahkan untuk menciptakan hubungan sinergis yang saling menghargai, mendukung, dan menguntungkan di antara berbagai pihak yang terkait;

f. etis, yaitu pelaksanaan komunikasi organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI melalui website dan media sosial yang menerapkan perilaku sopan, sesuai dengan etika dan kode etik yang ditetapkan, serta tidak merugikan orang lain dan menimbulkan konflik;

g. kesetaraan, yaitu terbina hubungan kerja yang baik dan setara antara organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan dan pemangku anggota;

h. profesional, yaitu pengelolaan media sosial yang mengutamakan keahlian berdasarkan keterampilan, pengalaman, dan konsistensi; dan

i. akuntabel, yaitu pemanfaatan media sosial dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang lingkup standard operational prosedure (SOP) pengelolaan dan upload konten web dan media sosial organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI meliputi seluruh organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan dari Pimpinan Pusat, Daerah, Cabang sampai dengan Pimpinan Unit Kerja dan manfaat standard operational prosedure (SOP) pengelolaan dan upload konten website dan media sosial ini adalah meningkatnya pengertian dan pemahaman dan pelaksanaan mekanisme dan prosedur pengelolaan dan upload konten website dan media sosial bagi organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dalam berhubungan dengan pemangku kepentingan secara optimal, efektif, dan efisien.

Untuk itu Bidang Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI telah berupaya membuat standard operational prosedure (SOP) untuk kemudian dapat dijadikan referensi standar baku di semua jajaran kepemimpinan struktural di semua tingkatan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI,

standard operational prosedure (SOP) dapat kami jabarkan dan laporkan sebagai berikut:

Pengembangan pendataan organisasi melalui digitalisasi (e-form)

Tekad kuat SP RTMM – FSP RTMM-SPSI melalui Keputusan-keputusan dan Rekomendasi-rekomendasi MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 dalam membangun, meningkatkan, dan mengembangkan sistem informasi dan pendataan organisasi yang berbasis pada teknologi informasi sesuai dengan eranya. Sesuai tugas dan kewajibannya, Bidang Penelitian Pengembangan dan Infirmasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI berupaya merealisasikan pendataan organisasi yang terbarukan, baik pengembangan materi maupun metode teknisnya melalui digitalisasi (e-form). Upaya-upaya tersebut antara lain:

1. mengumpulkan data-data lama pendataan organisasi yang masih dilakukan secara konvensional;

2. mengkoordinasikan (align) antar bidang kerja PP FSP RTMM-SPSI, kemudian mendiskusikan dan mengembangkan pembaharuan materi pendataan organisasi sesuai norma, kebutuhan, dan kemampuan saat ini;

3. membuat draf e-form pendataan organisasi, ditargetkan akan dijadikan sebagai lampiran keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI untuk disepakati dan diputuskan bersama dalam forum RAPIMNAS tersebut.

Adapun hal-hal yang tercakup dalam draf e-form pendataan organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI tersebut adalah sebagai berikut:

Pembuatan dan pengembangan website baru PP FSP RTMM-SPSI

Dalam membangun hubungan yang baik antara organisasi SP RTMM    –    FSP    RTMM-SPSI   dan anggota, perlu diwujudkan sinergi dan harmonisasi   yang   saling membutuhkan dan menguntungkan serta berkelanjutan. Data, informasi, dan fakta yang disampaikan harus benar-benar bermanfaat bagi anggota dan masyarakat umum. Website organisasi  harus   dapat mengakomodasikan kepentingan organisasi dan anggota. organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, dalam hal ini Bidang Penelitian Pengembangan        dan      Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI, harus dapat menyediakan dan menyampaikan informasi secara akurat, efisien, efektif, dan terjangkau sehingga komunikasi organisasi dengan pemangku kepentingan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Manfaat website bagi organisasi  antara  lain:

  1. menyebarluaskan informasi organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI agar menjangkau seluruh anggota dan masyarakat luas;
  2. membangun peran organisasi dan anggota melalui website organisasi;
  3. mensosialisasikan strategi dan tujuan pengembangan organisasi di masa depan;
  4. membangun interaksi antara organisasi dan anggota;
  5. meningkatkan kesadaran dan peran serta anggota terhadap kebijakan dan program umum/kerja organisasi; dan
  6. menggali aspirasi, opini, dan masukan anggota terhadap kebijakan dan program umum/kerja organisasi.

Sedangkan   kategori    manfaat    yang    dapat    diperoleh    organisasi    dalam menggunakan website meliputi:

  1. efisiensi, yaitu dengan sumber daya yang relatif lebih sedikit dapat menjangkau anggota dengan cepat;
  2. kemudahan layanan dan kenyamanan pengguna, yaitu mampu memberikan layanan anggota secara daring (e-member service) yang dapat diakses 24 jam 7 hari (seminggu) dari seluruh Indonesia, bahkan dunia; dan
  3. keterlibatan anggota, yaitu partisipasi anggota yang lebih besar dalam proses demokrasi organisasi (e-democracy).

Adapun Website organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI tetap berprinsip sebagai berikut:

  1. redibel, yakni menjaga kredibilitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan;
  2. integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika;
  3. profesional, yakni memiliki pendidikan, keahlian, dan keterampilan di bidangnya;
  4. responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat dan tepat;
  5. terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet (on-line) maupun yang tidak berbasis internet (off-line); dan
  6. keterwakilan, yakni pesan yang disampaikan mewakili kepentingan organisasi, bukan kepentingan pribadi.

Untuk Admin website organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI perlu menegakkan etika media sosial, antara lain:

  1. menjunjung tinggi kehormatan organisasi;
  2. memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas;
  3. menjaga rahasia organisasi dan melaksanakan sumpah jabatan;
  4. menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI;
  5. menghormati kode etik jurnalistik;
  6. menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat;
  7. menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik organisasi dan perorangan; dan
  8. melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan komunikasi kehumasan melalui website, diperlukan sarana komputer (personal, notebook, netbook, atau tablet computer) dan prasarana (jaringan listrik serta jaringan internet) yang terkoneksi dengan menggunakan modem atau fasilitas wi-fi atau menggunakan telepon seluler cerdas. Secara sederhana, perencanaan website dan media sosial dapat dilakukan dengan metode People-Objectives-Strategy-Technique (POST) yang merupakan empat tahapan yang sangat penting dalam mengembangkan strategi media sosial, yaitu:

Bagian pengembangan website organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI adalah sebagai berikut:

  1. khalayak (people) adalah penetapan khalayak yang menjadi sasaran komunikasi organisasi dan perilaku online khalayak, yang didasarkan pada segmentasi teknografis sosial;
  2. sasaran (objectives) adalah penentuan sasaran yang didasarkan pada kebutuhan organisasi (mendengarkan aspirasi khalayak dalam memperoleh masukan, menyosialisasikan informasi untuk membangun kesadaran, atau memberdayakan khalayak);
  3. strategi (strategy) adalah cara organisasi menentukan hubungan dengan khalayak; dan
  4. teknologi (technology) adalah penentuan aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Beberapa tujuan organisasi dalam pemanfaatan website SP RTMM – FSPRTMM-SPSI adalah untuk:

  1. menyimak (listening), yaitu organisasi menggunakan web dan media sosial untuk memahami dan menyerap aspirasi kebutuhan khalayak;
  2. berbicara (talking), yaitu organisasi menggunakan web dan media sosial untuk menyebarluaskan pesan dan informasi;
  3. menyemangati (energizing), yaitu organisasi menggunakan web dan media sosial untuk membangun semangat dan keterlibatan serta mendorong khalayak menyebarluaskan pesan melalui percakapan dari mulut ke mulut (word-of-mouth) dan komunikasi viral (melalui internet);
  4. mendukung (supporting), yaitu organisasi menggunakan web dan media sosial untuk membantu khalayak agar saling mendukung sehingga tercipta dukungan yang lebih besar; dan
  5. merangkul (embracing), yaitu organisasi menggunakan web dan media sosial untuk melibatkan khalayak ke dalam kegiatan instansi, termasuk dalam memberikan masukan, saran, gagasan, dan/atau tindakan nyata.

Kegiatan website merupakan bagian terpadu dari kegiatan komunikasi organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI secara menyeluruh. Oleh karena itu, kegiatan tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan umum organisasi. Kebijakan organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang memiliki akun website dan media sosial tersebut harus tercermin dalam isi web dan media sosial. Untuk mengelola

hubungan masyarakat dengan memanfaatkan web dan media sosial digunakan akun resmi masing-masing organisasi di semua tingkatan dengan penanggung jawab (administrator) pimpinan dari struktural organisasi tingkatan yang bersangkutan. Pelaksana Teknis melalui persetujuan Penanggung Jawab organisasi, berhak sepenuhnya untuk mengunggah informasi yang berkaitan dengan organisasi serta menanggapi atau menjawab komentar, pendapat, masukan, dan saran khalayak. Dalam pelaksanaan sehari-hari dapat ditunjuk petugas yang khusus mengelola web dan media sosial organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.

Strategi website dilakukan dengan merancang pesan yang tepat untuk khalayak sasaran dan menyebarluaskannya pada web dan media sosial yang tepat. Langkah pelaksanaan website dan media sosial adalah sebagai berikut:

  1. menentukan khalayak sasaran yang tepat sesuai dengan segmentasi teknografis;
  2. memilih dan membuat akun web dan media sosial yang sesuai dengan khalayak sasaran;
  3. membuat dan mengunggah pesan dengan melakukan tagging;
  4. memantau percakapan;
  5. menjawab komentar, masukan, atau pertanyaan khalayak;
  6. menganalisis dan menyarikan seluruh masukan khalayak (wisdom of the crowd) sebagai umpan balik bagi pembuatan/perbaikan kebijakan;
  7. memberikan rekomendasi tindak lanjut kegiatan, program, atau kebijakan sesuai dengan masukan dan aspirasi khalayak; dan
  8. menyebarluaskan kebijakan dan tindak lanjut pelaksanaan program.

Pemantauan website dikenal juga dengan istilah penyimakan sosial (social listening). Kegiatan ini merupakan proses identifikasi dan penilaian mengenai persepsi khalayak terhadap organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dengan menyimak semua percakapan khalayak di berbagai media sosial. Pemantauan dilakukan untuk mengukur dan menganalisis kecenderungan persepsi, opini, dan sikap khalayak terhadap organisasi. Pengukuran dan analisis tersebut dilakukan terus-menerus dan sewaktu (real time) sehingga organisasi mampu memantau pergerakan naik atau turunnya kecenderungan persepsi, opini, dan sikap khalayak terhadap organisasi.

Terkait alur verifikasi konten website tiap tingkatan organisasi, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI kewenangan pengawasan serta pengarahan bidang kerja dan juga lembaga yang berada di Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, dibagi kewenangannya secara jelas, untuk bidang kerja dibawah arahan langsung Bapak Andreas Hua, SPd selaku Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, artinya bidang LITBANG & IT PP FSP RTMM-SPSI secara langsung harus berkonsultasi dengan Bapak Andreas Hua, SPd terkait kelayakan suatu konten untuk dipublikasi. Pengarah dalam hal ini mengharuskan Bidang Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI secara rutin berkonsultasi mengenai kelayakan suatu konten untuk di publikasi di website organisasi PP FSP RTMM-SPSI. Adapun untuk Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Unit Kerja dapat menyesuaikan kewenangan verifikator konten website sesuai dengan kebutuhan dan formatur yang sedang menjabat di kepengurusan masing-masing tingkatan.

Dalam rangka memberikan dukungan sepenuhnya kepada semua bidang kerja dan segenap jajaran kepemimpinan struktural dalam membangun sistem guna menunjang kinerja maksimal melalui penggunaan dan/atau pemanfaatan teknologi informasi serta ikut serta membangun, meningkatkan, dan mengembangkan sistem informasi dan pendataan organisasi yang berbasis pada teknologi informasi terkait modernisasi informasi, advokasi digital, publikasi, dan pendataan organisasi. Bidang Penelitian Pengembangan dan Informasi Teknologi Pimpinan Pusat FSP RTMM- SPSI sesuai amanat Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 telah mengupayakan terwujudnya kepemilikan website organisasi Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI secara mandiri. Website resmi Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI yang telah aktif adalah sebagai berikut:

Rekomendasi Kegiatan Prioritas/Pokok Bidang Litbang & IT Tahun 2022

Dengan tetap berpedoman pada hasil Keputusan-keputusan dan Rekomendasi-rekomendasi Musyawarah Nasional VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, dan menyesuaikan Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI di awal tahun 2021 yang telah membuat program pokok atau program prioritas tahun 2021 sebagai turunan dari Program Umum Musyawarah Nasional VI FSP RTMM- SPSI Tahun 2020, serta hasil dari realisasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pokok atau program prioritas tahun 2021 tersebut, banyak hal-hal penting untuk menjadi catatan ke depan, dari sisi yang telah berjalan dengan baik agar dapat dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya, sedangkan yang tidak atau belum berjalan sebagaimana mestinya, harus dianalisa dan dicarikan solusi yang tepat sehingga ke depan dapat direalisasikan dan mampu memberikan dampak yang positif atau lebih baik, bagi bagi lembaga, anggota, maupun pengurus dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya.

Rekomendasi kegiatan pokok atau kegiatan prioritas untuk nantinya bertujuan untuk semua jajaran kepemimpinan struktural SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua di tingkatan di seluruh Indonesia, karena sinergisitas dan konsistensi bersama atas apa yang menjadi kesepakatan bersama akan memberikan dampak yang luar bisa dalam memberdayakan dan mengembangkan secara maksimal sumberdaya organisasi untuk kemaslahatan bersama dan eksistensi organisasi, baik di Indonesia maupun di tingkat dunia sesuai dengan sifat organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI bahwa organisasi bersifat demokratis, independen, profesional, dan bertanggungjawab, maka diharapkan segenap jajaran kepemimpinan struktural yang ada wajib menjunjung prinsip-prinsip di atas guna mewujudkan secara nyata upaya perlindungan, embelaan, dan peningkatan kesejahteraan anggota/pekerja beserta keluarganya.

Rekomendasi kegiatan prioritas atau kegiatan pokok Bidang Litbang & IT SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 ini jadikan pedoman dalam tata kelola organisasi dan kerja advokasi yang tersistem, terorganisir secara sinergi sesuai dengan tingkatan kepemimpinan masing-masing, baik mulai dari PP, PD, PC, hingga PUK, dengan tetap memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan masing- masing,    antara                          lain                                     sebagai                    berikut:

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.