Thursday, 5 September 2024

Advokasi Terintegrasi RTMM

Advokasi Regulasi Industri Terkait Dampak RPP Kesehatan Bagi Industri Hasil Tembakau dan Industri Makanan Minuman

Amanah MUNAS VI

Advokasi Terintegrasi. Salah satu Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VI FSP RTMM-SPSI, 2020 adalah Konsep Kerja Advokasi Terintegrasi yang tertuang dalam Program Umum FSP RTMM-SPSI. Konsep Kerja Advokasi Terintegrasi ini mengutamakan keseimbangan kerja advokasi di bidang ketenagakerjaan dan advokasi regulasi industri. Industri yang dimaksud adalah industri yang merupakan sawah ladang para anggota (pekerja) SP RTMM – FSP RTMM-SPS,. Yaitu: industri hasil tembakau (IHT) dan industri makanan minuman (IMM). Program Kerja Advokasi Terintegrasi amat penting dan wajib dijalankan oleh seluruh jajaran struktural Kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya tanpa mengabaikan dukungan bagi kelangsungan dan pertumbuhan industri, tempat mereka bekerja dan menggantungkan penghidupannya.https://www.instagram.com/p/C9UAeM2yJvd/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Fokus Advokasi Industri RTMM

Hingga tahun 2022 fokus advokasi regulasi industri SP RTMM – FSP RTMM-SPSI adalah pada sektor industrI hasil tembakau (IHT) karena sektor inilah yang terus dibombardir oleh berbagai regulasi mulai dari proses produksi hingga pemasaran produknya, yakni rokok. Akan tetapi sejak keluarnya Perpres No. 18, 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 – 2024, terutama terkait Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Kesehatan tentang Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) melalui pembangunan berwawasan kesehatan (HiAP = Health in All Policies), fokus advokasi regulasi industri harus pula menyasar produk makanan minuman, terutama yang berisiko terhadap kesehatan, yakni produk makanan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Salah satu instrumen pengendalian terhadap produk makanan minuman tersebut adalah dengan cara pengenaan cukai.

Dalam rangka mewujudkan RENSTRA Kementerian Kesehatan tersebut di atas, dilakukan penggantian UU No. 36, 2009 tentang Kesehatan dengan UU No. 17, 2023 tentang Kesehatan. Selanjutnya akan dilakukan perubahan (revisi) pada peraturan-peraturan turunannya, seperti PP No. 109, 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang akan digantikan oleh RPP Kesehatan yang isinya jauh lebih “menekan” industri, baik IHT maupun IMM. Berikut akan diuraikan apa dampak RPP Kesehatan ini bagi industri hasil tembakau (IHT) dan industri makanan dan minuman (IMM), hasil kajian Tim PP FSP RTMM-SPSI.

RPP Kesehatan dan IHT

Produk IHT berupa rokok sesuai dengan ketentuan dalam UU RI No. 39, 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11, 1995 tentang Cukai tergolong barang kena cukai (BKC) yang:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. Peredarannya perlu diawasi;
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup ; atau
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pengaturan dan pengendalian terhadap rokok menyasar 2 hal pokok, yakni pungutan negara (fiskal): cukai dan pajak rokok yang terus dinaikkan dan aspek kesehatan masyarakat dan lingkungan (non fiskal). UU tentang Cukai merupakan salah satu UU yang tidak ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UUnya. Terkait ketentuan fiskal, regulasinya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan setiap tahun. Sedangkan ketentuan terkait non fiskal diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui UU RI No. 36, 2009 tentang Kesehatan dan turunannya dalam PP No. 109, 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ketentuan non fiskal ini akan diubah karena UU Kesehatannya berubah dari UU No. 36, 2009 menjadi UU No. 17, 2023.

PP No. 109/2012

Demikian pula PP No. 109, 2012 akan diubah dengan RPP Kesehatan yang hingga saat ini tidak jelas proses legislasinya. Selama 10 tahun Pemerintahan terakhir, cukai rokok untuk produk sigaret kretek mesin (SKM), kenaikannya mencapai 106,03%; sedangkan produk sigaret kretek tangan (SKT) separuhnya. Dari sisi pajak, tejadi kenaikan 2 kali, yakni dari 8,7% menjadi 9,1% dan selanjutnya dari 9,1% menjadi 9,9%. Kenaikan menjadi 9,9% ini tergolong besar karena perhitungannya adalah persentase dikalikan harga jual eceran. Golongan atau layer perusahaan berkurang juga dari 12 menjadi 10; 10 menjadi 8 (sekarang) dan rumornya akan menjadi 5 layer saja.https://www.serikatpekerjartmm.com/merger-koperasi-karyawan-pt-frisian-flag-indonesia-plant-pasar-rebo-dan-cikarang/

Beberapa data di atas menunjukkan bahwa pengendalian produk IHT berupa rokok dari sisi fiskal luar biasa. Secara umum, bila dikalkulasi secara riil, apabila perusahaan membuat rokok satu bungkus/pak (SKM) seharga Rp.10.000,-maka perusahaan sudah harus membayar kepada negara sebelum rokok itu diproduksi sebesar minimal Rp.7.000,- Sisa Rp.3.000,- digunakan untuk pengadaan bahan baku, biaya operasional, biaya tenaga kerja, dll.

Ketentuan Non Fiskal

Selain ketentuan-ketentuan terkait fiskal seperti disampaikan di atas, IHT masih ‘dikungkung’ oleh ketentuan-ketentuan non fiskal melalui PP. No. 109, 2012. Aspek ini akan diperberat melalui ketentuan-ketentuan dalam RPP Kesehatan. Seperti, ketentuan tentang larangan iklan di media sosial dan tv; perluasan gambar pada bungkus rokok dari 40% menjadi 90%; . Larangan penjualan eceran dan isi kemasan wajib 20 batang; larangan program CSR menampilkan produk rokok, perluasan Perda KTR, dll.

Menurut  Institute for Developtment of Economics and Finance (INDEF), pasal-pasal RPP Kesehatan yang mengatur terkait tembakau berpotensi memiliki dampak yang negatif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Karena sifatnya restriksi bagi industri hasil tembakau. Bahkan diproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan turun sekitar 0,53%. Jika pasal-pasal terkait pertembakaun tersebut diberlakukan. Dari sisi penerimaan negara juga terindikasi akan ada penurunan penerimaan pajak hingga Rp.52,08 triliun, serta dapat dikalkulasikan dengan pemberlakuan pasal-pasal tembakau akan mengakibatkan penurunan tenaga kerja hingga 10,08% di sektor industri hasil tembakau.

Beberapa kritisan:

  1. Ketentuan-ketentuan dalam RPP Kesehatan ini lebih dalam rangka mematikan IHT dan rokok elektronik dari pada pengendalian.
  2. Larangan-larangan yang ditetapkan seolah-olah IHT adalah industri ilegal atau bahkan disamakan dengan psikotropika dan ganja.
  3. Larangan promosi dan iklan akan semakin menyuburkan konsumsi rokok ilegal karena masyarakat kurang tahu mana yang legal dan mana yang ilegal.
  4. Tidak ada satupun argumen atau ketentuan yang menganggap penting mempertahankan IHT sebagai industri khas Indonesia dan yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi global.
  5. Lemahnya law enforcement terhadap ketentuan yang ada. Pemerintah cari gampangnya saja  dengan mengeluarkan ketentuan baru yang lebih represif.

RPP Kesehatan dan Industri Makanan Minuman (MAMIN)

Advokasi Terintegrasi. Sebagaimana disebutkan di atas, RENSTRA Kementerian Kesehatan dalam rangka GERMAS dalam Perpres No. 18, 2020 tentang RPJMN akan menerapkan pengendalian terhadap produk makanan yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Terutama yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Tekanan WHO dan UNICEF juga turut memberi andil pada percepatan penerapan cukai ini. UNICEF Indonesia (April, 2023) merilis bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan yang semakin besar pada kelebihan berat badan, obesitas, dan penyakit tidak menular (PTM).

Faktor pendorong utamanya adalah perubahan pola makan yang ditandai dengan konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak secara berlebihan. Termasuk minuman berpemanis, seperti  minuman ringan, jus buah dan sayuran, teh dan kopi siap minum. Produk-produk ini seringkali mengandung gula dalam jumlah yang sangat tinggi, dan konsumsinya telah meningkat secara global, termasuk di Indonesia, karena ketersediaan yang meningkat, harga yang rendah, dan pemasaran yang agresif. Kecenderungan ini terutama berdampak pada kesehatan anak dan remaja yang seringkali menjadi sasaran utama iklan dan promosi minuman berpemanis.

Penerapan Cukai Terhadap MBDK

Secara bertahap penerapan cukai terhadap produk makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) akan dilaksanakan. Implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah yang pertama dan dinilai Pemerintah dapat menjadi instrumen terbaik dalam mengurangi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh minuman berpemanis. Namun kebijakan ini juga dapat memangkas kinerja industri makanan dan minuman, satu sektor yang pertumbuhannya positif selama pandemi. Data BPS menunjukkan, industri makanan dan minuman merupakan industri pengolahan yang tumbuh positif selama pandemi Covid-19. Selama empat triwulan berturut- turut di tahun 2020, kontribusinya terhadap GDP Indonesia tumbuh masing-masing sebesar 3,94 %, 0,22 %, 0,66 %, dan 1,66 % secara tahunan (y-o-y) saat itu.

Rekomendasi dari PBB

Masukan dari WHO, UNICEF maupun para pakar Kesehatan, setelah memperhatikan penerapan cukai terhadap produk MBDK di berbagai negara, menyebutkan bahwa pengenaan cukai dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengurangi konsumsi produk-produk yang tidak sehat, termasuk minuman berpemanis. Ringkasan kebijakan ini menyoroti cukai untuk minuman berpemanis dapat menjadi strategi yang efektif untuk mencegah kelebihan berat badan, obesitas, PTM. Implementasi cukai tersebut di Indonesia dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat secara signifikan serta melindungi hak anak untuk masa depan yang lebih sehat. FSP RTMM-SPSI harus juga memberi perhatian serius pada hal ini karena sejumlah anggotanya bekerja di sektor ini. Apalagi dalam beberapa media cetak maupun elektronik. Kementerian Keuangan sudah merencanakan akan menerapkan cukai pada produk MBDK ini dan disebut-sebut sudah masuk dalam proyeksi pendapatan negara dari cukai untuk Tahun 2024. Beberapa kritisan dari FSP RTMM-SPSI sebagai bentuk Advokasi Terintegrasi :

  1. Penerapan cukai tentu akan berimbas pada harga jual produk. FSP RTMM-SPSI berharap kenaikan harga produk tidak memberi dampak negatif bagi hak-hak normatif dan kesejahteraan para pekerja.
  2. FSP RTMM-SPSI berharap pengaturan dan penerapan cukai pada produk MBDK tidak seperti yang berlaku pada IHT dan tetap memberi perhatian pada pertumbuhan industrinya.
  3. Apabila fokus pemerintah terkait penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ini murni untuk Kesehatan, yaitu instrumen untuk mengatur peredaran barang yang memiliki eksternalitas negatif karena minuman berpemanis berkontribusi terhadap peningkatan obesitas, diabetes dan pasien serangan jantung di Indonesia, maka penerapan regulasi harus adil dan diberlakukan untuk semua kategori industri makanan minuman, serta tidak  semata-mata fokus untuk menambah pendapatan negara tapi juga ketersediaan lapangan kerja dan tentu masalah Kesehatan.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.